Misro Didakwa Curi 5 Karung Kelapa di Palembang, Dituntut Tiga Tahun Penjara

Misro Didakwa Curi 5 Karung Kelapa di Palembang, Dituntut Tiga Tahun Penjara--

KORANHARIANMUBA.COM – Misro alias Jon bin Judin menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dalam sidang kasus pencurian 5 karung kelapa yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 20 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.  

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misro dengan pidana selama tiga tahun penjara," tegas JPU Kejari Palembang saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.  

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Depot Kelapa Fatmawati, Jl. Sultan Agung, Palembang.  

Misro diduga beraksi bersama dua rekannya, Riduan alias Wakya dan Man (DPO). Mereka membobol papan depot menggunakan kapak, lalu mengambil 250 butir kelapa dan memasukkannya ke dalam lima karung besar.  

BACA JUGA: Pelindo Regional 2 Palembang Gelar Apel Kesiagaan untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Timnas Indonesia Takluk 1-5 dari Australia, Jalan Menuju Piala Dunia 2026 Makin Terjal

Kelapa curian tersebut kemudian mereka bawa ke warung Agus Purnomo untuk dijual, namun Agus menolak membelinya. Sementara itu, pemilik depot, Fatmawati bin Muhammad Ali, terkejut saat menemukan depotnya dalam kondisi rusak dan kelapanya raib.  

Saat menelusuri depot lain, Fatmawati menemukan kelapanya tergeletak di depan warung Agus. Setelah diperiksa lebih lanjut, rekaman CCTV memperlihatkan Misro mengangkut karung-karung berisi kelapa dengan sepeda motor.  

Akibat aksi pencurian ini, Fatmawati mengalami kerugian sekitar Rp1.750.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.  

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pencurian ini tergolong pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak properti.  

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan