Gusti Candra Wijaya Ditangkap, Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi

Tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi--
KORANHARIANMUBA.COM – Idul Fitri yang seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, justru bisa menjadi hari kelam bagi Gusti Candra Wijaya (24). Warga Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat ini terancam merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih atas dugaan peredaran narkoba.
Gusti diciduk petugas pada Rabu malam, 19 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, langsung memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Jonson SH MSi, dan Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona, untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram yang diduga milik Gusti. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu ball plastik klip bening, satu unit handphone Vivo biru, serta dua skop plastik yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial E yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) seharga Rp 250.000, ” ungkap AKP Jonson SH MSi dalam keterangannya.
Akibat perbuatannya, Gusti Candra Wijaya kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. Ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Kasatresnarkoba, AKP Jonson.
Selain menangkap Gusti, polisi juga masih memburu pemasoknya, E, yang hingga kini berstatus buronan (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini terungkap dan ditindak sesuai hukum,” tambahnya.
Dengan kasus ini, Gusti bukan hanya kehilangan kebebasannya tetapi juga kemungkinan merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Kini, alih-alih menikmati hari kemenangan, ia harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang.(*)