Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam Dituntut, Salah Satunya Terancam 7 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terdakwa korupsi PLTU Bukit Asam--

KORANHARIANMUBA.COM- Sidang kasus korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam memasuki babak baru. Tiga terdakwa dalam kasus ini akhirnya mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 26 Maret 2025.

Ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (mantan GM PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel), Budi Widi Asmoro (mantan Manajer Engineering PLN Sumbagsel), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp26 miliar.  

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:  

Bambang Anggono: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan.  

Budi Widi Asmoro: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp750 juta atau tambahan 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar.  

Nehemia Indrajaya: 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp17 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan bila masih kurang, ia akan menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.  

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Gubernur Herman Deru Buka Puasa Bersama 300 Orang Tim HDCU

BACA JUGA:Golden State Warriors Takluk dari Atlanta Hawks, Absennya Curry Jadi Faktor Penentu

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam yang melibatkan kerja sama antara terdakwa dengan Erick Ratiawan, Direktur PT Austindo, dan perwakilan dari Clyde Bergerman, perusahaan asal Jerman. Modus yang digunakan adalah markup harga proyek, yang menyebabkan kebocoran anggaran negara.  

Selain merugikan negara, kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut seharusnya meningkatkan efisiensi pembangkit listrik. Namun, justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.  

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya.  

Sidang berikutnya akan menjadi penentuan nasib para terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan