Viral! Usai Nonton DJ, Warga Desa Ini Diduga OD dan Meninggal Dunia

Salah Satu DJ di sebuah acara Hajatan (Foto Ist)..--

KORANHARIANMUBA.COM,- Tragedi memilukan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yang kini menjadi perbincangan viral di media sosial. 

Seorang warga desa yang baru saja menghadiri acara musik yang menampilkan DJ dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis (OD). 

Kejadian ini langsung memicu kekhawatiran dan perdebatan di kalangan netizen tentang keamanan acara hiburan di desa.

Korban, yang diketahui berusia muda, dilaporkan ikut serta dalam acara hiburan yang digelar desa pada Rabu 02 April 2025, sekira pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025: Ini Tips Berkendara Aman Sampai ke Tempat Tujuan

DJ, yang dikenal dengan genre musik elektronik yang energik, menjadi bintang utama dalam acara tersebut, yang menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah.

Sumber yang dekat dengan keluarga korban mengatakan bahwa setelah menikmati acara tersebut, korban, mengalami OD, lalu dibawa ke rumah sakit, dan dikabarkan meninggal dunia. 

Meskipun penyelidikan masih berlangsung, sejumlah saksi mata di lokasi acara menyebutkan bahwa korban sempat terlihat mengonsumsi zat yang diduga merupakan narkoba. 

Sementara, Camat Sekayu, Edi Haryanto, SH Dikonfirmasi, Kamis 03 April 2025, mengatakan, mengenai hal tersebut dirinya mengaku belum bisa monitor lebih lanjut. 

“Memang sempat heboh dibeberap platfom media sosial (Medsos) namun kami dari pemerintah kecamatan belum monitor sama sekali jikalau ada kejadian yang menyebabkan warga meninggal dunia,” katanya 

Meski demikian, ia mengungkapkan, persoalan musik remix  atau menghadirkan DJ, bahwa hal itu bisa saja berisiko menimbulkan dampak negatif, termasuk potensi penyalahgunaan narkoba dan gangguan ketertiban umum. 

Edy menegaskan, bahwa acara dengan musik remix dan DJ sudah seharusnya tidak diadakan tanpa izin resmi, mengingat hal tersebut melanggar Perda yang telah disahkan sebelumnya.

“Sudah ada aturanya, bahwa pesta malam tidak diperbolehkan lagi, dan kalau menyelenggarakan pest aitu sudah ada waktunya, batas waktu sampai pukul 16.00 WIB. Selain itu sudah ada aturan yang mengatur jenis hiburan yang boleh diselenggarakan, terutama untuk acara hajatan. Kami mengimbau agar warga tidak mengadakan acara yang melibatkan DJ atau musik remix tanpa memperhatikan izin dan ketentuan yang berlaku," jelasnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan