Bos Tambang Batu Bara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Mewah Miliaran Rupiah Disita

Bos Tambang Batubara Ilegal divonis 4 tahun penjara--

KORANHARIANMUBA.COM – Bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim, Bobi Candra, divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dalam sidang putusan pada Kamis, 10 April 2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan SH, didampingi Hakim Anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH. Bobi dinyatakan bersalah melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda serupa, namun dengan subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Bupati H M Toha Sambut Kunker Anggota DPR RI Yudha Novanza Utama ke Muba

BACA JUGA:Wabup Rohman Sambangi Warga Pinang Banjar di Tengah Banjir, Salurkan Bantuan dan Semangat

JPU maupun pihak terdakwa memilih untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Hakim memberi waktu tujuh hari sejak tanggal 11 April 2025 untuk menyatakan sikap.

Penangkapan Bobi Candra dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Oktober 2024 lalu dalam operasi besar di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim, tempat ia menjalankan bisnis tambang ilegal selama lima tahun.

Dari hasil penggeledahan di rumah mewah miliknya di kawasan Air Lintang, polisi menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga hasil dari kejahatan, termasuk Toyota Land Cruiser 300 VX-R senilai Rp2,5 miliar, Mercedes-Benz C-Class C300 AMG, Porsche Spyder 2015, serta beberapa motor sport seperti Ducati Panigale dan Kawasaki ER-6N.

Kasus Bobi menjadi sorotan karena skala bisnis ilegalnya yang besar dan gaya hidup mewah yang dijalani, meskipun aktivitasnya bertentangan dengan hukum. Proses hukum masih berlanjut menunggu sikap resmi dari kedua belah pihak atas vonis yang dijatuhkan.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan