Polisi Ringkus Pelaku Curas di Tanjung Rancing, Beraksi Saat Lebaran

RINGKUS, Pelaku Curas Diringkus (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, pada saat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), Ipda Hariyanto SH, menjelaskan bahwa pelaku bernama Malian berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
"Pelaku Malian berhasil kita amankan setelah tim Satreskrim Polres OKI melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," ujar Ipda Hariyanto, Jumat 11 April 2025.
BACA JUGA:Jangan Salah, Punya Nama 'Ambon' Kue Ini Ternyata Asalnya dari Sumatera Utara
BACA JUGA:Relokasi Pospol Sekayu ke Rimba Ukur Disambut Antusias Warga
Lebih lanjut, Kanit Pidum mengungkapkan bahwa penangkapan Malian dilakukan di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini terjadi pada keesokan harinya setelah kejadian, yaitu pada 4 April 2025.
"Satu pelaku lainnya telah berhasil diamankan pada hari kejadian, yaitu 3 April 2025," imbuh Kanit Pidum.
Saat ini, pelaku Malian telah diamankan di Mapolres OKI dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Berdasarkan kronologi kejadian, aksi Curas ini dilakukan oleh dua orang pelaku di sebuah perumahan di Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung pada Kamis, 3 April 2025, saat suasana Lebaran Idulfitri masih berlangsung.
Saat itu, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga baru saja pulang dari bersilaturahmi dan hendak menuju mobilnya. Tiba-tiba, korban dihadang oleh kedua pelaku yang berusaha merampas kalung emas miliknya.
"Saat korban lengah, salah satu pelaku langsung merampas kalung emas korban yang diperkirakan senilai tiga suku emas beserta tas berwarna hitam," ungkap Ipda Hariyanto.
Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, yang kemudian dibantu oleh anak korban. Akibatnya, salah satu pelaku terjatuh. Dalam insiden tersebut, kalung emas yang hendak dirampas juga terjatuh ke tanah dan berhasil diamankan kembali oleh korban.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, jajaran Polres OKI bergerak cepat. Kapolres OKI langsung memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Rio, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, satu pelaku bernama Ahmad bin Bakri berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa sepeda motor, kalung emas, dan tas hitam.
Sementara itu, pelaku lainnya, Malian, berhasil melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif, tim Polres OKI berhasil mengendus keberadaan Malian dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan. (*)