OJK Berantas Pinjol dan Investasi Ilegal, Blokir 1.332 Entitas Merugikan

OJK Berantas Pinjol Illegal (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan melaporkan telah menghentikan operasional 1.332 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Data ini mencakup 1.123 platform pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers daring pada Jumat 11 April 2025.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Sektor Keuangan di Sumsel-Babel, Pj Gubernur Elen Setiadi Perkuat Sinergi Pemprov dan OJK

"Kami telah berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi, yang sangat berisiko merugikan masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Friderica memaparkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selama periode Januari hingga 31 Maret 2025 telah berhasil mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap ribuan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal.

"Sebanyak 1.643 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal telah kami ajukan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelas Friderica.

BACA JUGA:Cek Disini! Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK Juni 2024

Sebagai upaya lebih lanjut dalam melindungi konsumen, OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Hingga 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, 55.028 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) dan diinput ke sistem IASC, sementara 24.941 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Friderica juga menyampaikan bahwa IASC telah mengidentifikasi sebanyak 82.336 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dan sebanyak 35.394 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp 1,7 triliun, dan total dana korban yang berhasil diblokir adalah sebesar Rp 134,7 miliar," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025 berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 21 sanksi denda kepada 20 PUJK. Selain itu, terdapat 75 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp 9,76 miliar dan USD 3.281.

BACA JUGA:OJK Dukung Kegiatan Expo di Sumsel

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," pungkas Friderica. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan