Dua Warga Ditahan Usai Ricuh Jelang PSU Pilkada Empat Lawang, Termasuk Seorang Kades

Dua orang ditahan Polres Empat Lawang jelang PSU--
KORANHARIANMUBA.COM- Polres Empat Lawang menahan dua orang terkait kericuhan yang terjadi saat masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang. Penahanan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, sebagai respons cepat atas atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Dua warga yang kini resmi menjadi tersangka tersebut adalah Arpan dan Marzuki Amin alias Zuki, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyampaikan bahwa kasus bermula dari viralnya video Arpan di media sosial. Dalam video tersebut, Arpan, yang merupakan saksi dari pasangan calon nomor urut 01 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), menyampaikan pertanyaan terkait logistik PSU.
BACA JUGA: Wali Kota Palembang Tinjau Rusun Kumuh, Instruksikan Penanganan Sampah dan Drainase
BACA JUGA:Diduga Lalai, Truk Colt Diesel Hantam Fuso di Tol Terpeka, Satu Tewas
“Saat Arpan hendak berpamitan, tiba-tiba datang Kades Canggu yang kemudian diduga melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolres, Sabtu 19 April 2025.
Akibat kejadian tersebut, Arpan mengalami luka di bagian leher dan langsung melapor ke Polres Empat Lawang dengan pendampingan kuasa hukum. Tak berselang lama, pihak dari Kades Canggu juga mengajukan laporan tandingan, sehingga kedua belah pihak kini menjalani proses hukum dan ditahan.
"Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan objektif. Saat ini keduanya kami amankan di Mapolres," tambah Kapolres.
Tim kuasa hukum Arpan, Ralan Tampubolon SH dan Rustam Efendi SH, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Mereka menilai tindakan tegas ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung.(*)