Ratusan Massa Datangi Pemkab Muba, Minta Mencabut Izin Usaha Perkebunan PT WPG

DEMO, Ratusan Massa dari Sanga Desa Gelar Aksi Demo ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Foto Ist).--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Ratusan masyarakat Kecamatan Sanga Desa yang berasal dari Desa Penggage, Ngulak III, Ngulak II, Jud II, dan Nganti, lakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kemarin Selasa 09 Januari 2024. 

Massa yang dikoordinir oleh DPW Lembaga Aspirasi Negara (LAN) Sumsel tersebut, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mencabut izin perusahaan perkebunan PT Wana Potensi Guna (WPG).

Tuntutan masyarakat tersebut diduga karena dilatarbelakangi oleh kekecewaan masyarakat atas kezaliman-kezaliman yang dilakukan oleh PT WPG kepada masyarakat desa di sekitar wilayah perusahaan.

Pantauan wartawan media ini sebelum melakukan aksi demo, massa terlebih dahulu berkumpul di Stadion Serasan Sekate. 

BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara, Diawasi Ketat Personel Polres Banyuasin

BACA JUGA:Pleno Perdana, Komisioner Tunjuk M Sigid Nugroho Jadi Ketua KPUD Muba Periode 2024-2029

Selanjutnya massa melakukan orasi di depan Kantor Pemkab Muba, sebelum akhirnya perwakilan massa diterima oleh pihak Pemkab diwakili Kabag Tata Pemerintahan Suganda AP MSi di ruang rapat Ranggonang. 

Perwakilan masyarakat meminta pemerintah agar melakukan peninjauan ke lapangan terhadap dugaan perusakan dan pencemaran limbah perusahaan pada beberapa aliran sungai seperti Sungai Deras, anak sungai Punjung, Sungai Lintang dan Sungai Lamban Ako.

Dalam tuntutannya masyarakat juga mendesak pemerintah agar mengembalikan pengelolaan lahan tidur seluas ± 128 ha yang dilepas dari HGU PT WPG kepada masyarakat.

PT WPG juga dituntut agar kembali mengizinkan masyarakat pelaku UMKM yang sudah digusur  oleh perusahaan untuk bisa kembali berjualan di wilayah perusahaan.

BACA JUGA:Buah Durian Mulai Musim, Tetapi Harganya Mulai Turun, Segini Harganya

Masyarakat meminta PT WPG agar terbuka terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama puluhan tahun belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

PT WPG dinilai telah melanggar aturan karena disinyalir telah melakukan replanting terselubung  di wilayah perusahaan.

Ketua DPW LAN Sumsel, Indra, diwakili oleh Hendri selaku orator aksi yang merupakan putra asli Kecamatan Sanga Desa menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera membentuk tim untuk mengevaluasi PT WPG sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Tag
Share