Lahan 112 Hektare Warga Sidomulyo Diduga Dikuasai Preman Berkedok Perusahaan Sawit, 53 KK Terancam Kehilangan

112 Hektar Lahan Sawit Diportal (ist) --

KORANHARIANMUBA.COM— Sebanyak 53 kepala keluarga (KK) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terancam kehilangan lahan sawit seluas 112 hektare yang telah mereka kelola sejak puluhan tahun. Lahan tersebut diduga dikuasai secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari perusahaan perkebunan sawit, CV Jaya Duta Perkasa.

Peristiwa terjadi pada Senin 21 April 2025, ketika akses menuju lahan warga mendadak ditutup menggunakan portal dan alat berat. Sejumlah orang tak dikenal yang disebut-sebut sebagai preman berjaga di lokasi dan mengklaim lahan tersebut milik perusahaan.

Lebih ironisnya, sejumlah warga Sidomulyo justru dilaporkan ke Polres Muba atas tuduhan pencurian buah sawit, penguasaan lahan tanpa hak, hingga dugaan pemalsuan surat-surat tanah. Bahkan, Kepala Desa Sidomulyo turut dipanggil polisi bersama tiga warga lainnya.

BACA JUGA:Perkuat Pendampingan ODHA, Yayasan Spiritia Sriwijaya Plus Lakukan Supervisi ke Dinkes Muba

BACA JUGA:Bupati Muba Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Desa Tanjung Agung Barat

Menurut NA (40), salah satu warga terdampak, tindakan sepihak ini bermula sejak pertengahan Desember 2024, saat pria berinisial ME bersama kelompoknya dipergoki sedang memanen sawit milik warga tanpa izin. Saat itu warga sempat membawa mereka ke kantor desa untuk dimintai keterangan.

“ME mengaku punya SHM, tapi saat ditanya siapa yang menanam sawit, dia tak bisa jawab. Tanah ini sudah kami kelola sejak 1985, mulai dari sawah, lalu ditanami karet dan akhirnya sawit sejak 2006. Semua ada buktinya, mulai dari SPH, SKT, sampai SHM,” kata NA.

Setelah kejadian tersebut, ME tidak lagi muncul hingga awal Ramadan 2025. Namun, ia kembali dengan laporan polisi dan mengerahkan alat berat serta preman untuk memportal jalan masuk ke lahan. Bahkan, mereka mendirikan pondok jaga dan mulai memanen kebun sawit yang ditanami warga.

Warga menyayangkan proses hukum yang berjalan justru seolah memberikan jalan bagi pihak yang belum jelas legalitasnya untuk menguasai lahan. “Kalau ada laporan, biarkan hukum berjalan. Tapi bukan berarti lahan langsung bisa diduduki begitu saja,” tegas NA.

Kasus ini memunculkan kecemasan akan meningkatnya konflik agraria di wilayah Musi Banyuasin jika tidak ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan dan mengusut dugaan perampasan lahan ini.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan