Petugas Gabungan Sidak Kafe di Sungai Lilin, Hentikan Rencana Hiburan DJ Tak Berizin

Petugas Gabungan Sidak Kafe di Sungai Lilin--
KORANHARIANMUBA.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin melaksanakan pengecekan dan monitoring terhadap dua kafe di wilayah Dusun VII Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa 22 April 2025 pukul 17.00 WIB.
Langkah ini dilakukan menyusul viralnya hiburan Disc Jockey (DJ) yang memainkan musik house/remix di media sosial TikTok. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Sungai Lilin Andriansyah, anggota Pol PP Doni, Kanit Intelkam Polsek Sungai Lilin IPDA M. Fahmi, serta anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sungai Lilin.
BACA JUGA:Ini Tantangan Luna Maya, di Film
Dua kafe yang disambangi petugas adalah Kafe “RD” dan Kafe “R”, yang keduanya diketahui berencana mengadakan pertunjukan DJ pada malam Sabtu dan Minggu. Namun berdasarkan hasil pengecekan, acara tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun kepolisian setempat.
Pihak kafe mengakui rencana tersebut dan menyatakan kesediaan untuk membatalkan kegiatan hiburan DJ ke depannya. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat Sungai Lilin atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat konten yang viral di media sosial.
Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat himbauan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa mengenai larangan penyelenggaraan pesta rakyat yang menyajikan hiburan DJ atau musik remix tanpa izin.
“Langkah ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai pesta rakyat. Kami siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk edukasi, sosialisasi, hingga penertiban,” ujarnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait batasan hiburan yang diperbolehkan.(*)