Warga Banyuasin Ini Diamankan , Terkait Kepemilikan Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar
Lokasi sumur minyak yang terbakar--
KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat Kepolisian Polsek Keluang telah melakukan penahanan UH (51), warga Kelurahan Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
UH diduga kuat sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Kamis (27 Februari 2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli yang berlokasi di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita S.Tr.K menjelaskan, penahanan UH dilakukan setelah petugas melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan pasca terjadinya kebakaran pada sumur minyak ilegal tersebut.
BACA JUGA:Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Masjid Agung Palembang, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Urgensi Melestarikan Burung Rangkong, Sang Penebar Biji Hutan Kalimantan
Dari hasil investigasi kepolisian, terungkap bahwa pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal tersebut adalah UH.
"Sebelumnya, kami telah melayangkan surat panggilan kepada UH," ungkap Alvin pada hari Sabtu (26 April 2025). Beliau melanjutkan bahwa UH akhirnya mendatangi Mapolsek Keluang untuk diperiksa dan langsung ditahan.
Kronologi kejadian bermula, ketika pemilik sumur, yaitu UH, hendak memindahkan minyak mentah dari sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot. Tidak lama kemudian, mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api yang kemudian membakar bak penampungan minyak dan sumur minyak ilegal milik UH.
"Untuk barang bukti telah diamankan," imbuhnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.