Kejari Muba Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino

Pelimpahan berkas pekara (ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Betung-Tempino tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial YH, yang saat kejadian menjabat sebagai Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dan AM, seorang pensiunan pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Proses penyerahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Dhea Oina Savitri SH.
BACA JUGA:Liburan Menyegarkan di Bogor: Keindahan Alam dan Warisan Sejarah
BACA JUGA:Segarnya Alami, Sehatnya Berlimpah dan Manfaat Ajaib Air Dogan
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH dalam siaran pers bernomor: PR-150/L.6.16/Dti./04/2025.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa kedua tersangka, YH dan AM, diduga kuat melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba.
Dalam proses ini, tersangka YH didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr Hj Nurmala SH MH CLA, sementara tersangka AM didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhammad Irson SH. Harris juga menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, terutama dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Realme 14T 5G: Performa Gesit Berkat Chipset Bertenaga Dimensity 6300 5G
BACA JUGA:Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: Mengungkap Daya Tarik Wisata Solo
Diketahui bahwa YH memiliki peran aktif dalam proses persiapan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Betung-Tempino pada tahun 2024. Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih spesifik, Harris menyebutkan bahwa "YH selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.