Baca Koran harian Muba Online

Dendam Karena Diusir, Residivis Narkoba Siram Pemuda Palembang dengan Air Keras

Tersangka diamankan petugas--

KORANHARIANMUBA.COM – Aksi sadis dilakukan seorang residivis narkoba, Fericha Bahri alias Temu (49), yang nekat menyiramkan air keras ke tubuh seorang pemuda bernama Bagus Sajiwo (24), di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Baung V, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, kini telah diringkus oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Aksi brutal itu terjadi pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 10.20 WIB di rumah korban.

Menurut Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi SH MH, motif pelaku menyiram air keras adalah dendam lama. “Pelaku pernah diusir dari rumah korban setelah kepergok hendak merudapaksa adik perempuan korban pada Oktober 2024 lalu,” jelasnya, Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Tim Panther Polsek Pemulutan Usai Gasak Solar dan Dongkrak Milik Anggota Polisi

BACA JUGA: Ratusan Offroader Taklukkan Trek Ekstrem di Jungle Rush 2025 Subang, Hadiah Utama Mobil Legendaris

Pelaku yang saat itu menumpang tinggal di rumah korban, marah karena diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi. Dendam yang dipendam membuat pelaku menyusun rencana balas dendam.

“Pada hari kejadian, pelaku datang membawa dua botol air keras yang disimpan dalam tas selempang. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyiramkan cairan berbahaya itu ke tubuh dan wajah korban,” terang Tri Wahyudi.

Korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Swadaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat ini, pelaku diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, mengingat tindakan pelaku sangat membahayakan jiwa orang lain,” tutup Tri Wahyudi.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan