Penambang Ilegal Sungai Lilin Ditahan, Terkait Kebakaran Sumur Minyak di Area PT Hindoli

Sumur Minyak Terbakar, Warga Sungai Lilin Diamankan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), seorang warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, kini berstatus tersangka.
Aparat Polsek Keluang telah melakukan penahanan terhadap pemilik sumur minyak ilegal ini di kediamannya, setelah dua kali melakukan pemanggilan sebelumnya.
Insiden ledakan sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit (HGU) milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
BACA JUGA:Kebahagiaan Keluarga Romi: Bupati Muba Ulurkan Bantuan Tanah Pribadi
BACA JUGA: Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Cek dan Rawat Senjata Api untuk Jaga Kesiapsiagaan
Peristiwa ini diduga kuat disebabkan oleh tindakan tersangka yang sedang memindahkan minyak mentah dari sumur ke mobil menggunakan mesin penyedot.
Tiba-tiba, mesin penyedot tersebut mengeluarkan percikan api yang kemudian dengan cepat menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak ilegal milik Ahmad Thohir alias Pakde Ireng.
Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa. Pihak Polsek Keluang sebelumnya telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan liar yang sangat berbahaya.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan STrk melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, Se, Msi, menyatakan, Polsek Keluang telah sering mengimbau warga sekitar untuk tidak melakukan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.
"Kemarin sore, Senin 29 April 2025, yang bersangkutan telah diamankan oleh polsek dan langsung dilimpahkan ke Pidsus Polres Muba," jelas Nazar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
"Kita dari pihak kepolisian tidak pernah berhenti untuk terus memberikan imbauan. Terkait tersangka ini, kami sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan," ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi pada Rabu (30/04/25).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana