Amankan Pelaku Penggelapan Dump Truk Perusahaan
DIAMANKAN, Tersangka yang Diamankan (Foto Ist)--
Sehari sebelumnya terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi termasuk tidak diketahui dimana keberadaan mobil, sehingga PT. Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,-
"Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan kepadanya," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan pihaknya akan menerapkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Ancaman hukumannya selama 5 tahun, sementara untuk kawan tersangka yang belum ditangkap telah kami terbitkan DPO ( Daftar pencarian orang)," tutup Kapolsek. (deo)