Polsek Babat Supat Ringkus Pencuri Motor Listrik Buronan Lima Bulan

Polsek Babat Supat Ringkus Pencuri Motor Listrik--
KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor Babat Supat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor listrik yang beraksi pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, di Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis sore, 8 Mei 2025.
Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH MH, melalui Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban terkait kehilangan satu unit sepeda listrik berwarna hitam merek AVIATOR Elektric Bike yang sedang terparkir di depan rumahnya.
"Kita dapat laporan dari korban, dan memerintahkan anggota kita untuk langsung lakukan penyelidikan," ujar Iptu Marlin kepada media pada Sabtu siang, 10 Mei 2025.
BACA JUGA: Hindari Kejaran, Warga Sungai Lilin Nekat Terjun Ke Sungai Dawas dan Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Remaja Bersenjata Tajam Kocar-kacir Saat Patroli Gabungan Sambangi Terminal Randik
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pengintaian di sekitar rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Tersangka yang bernama ANDRI IRAWAN alias LELEK (22), seorang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, langsung mengambil sepeda listrik milik korban, Nusatiti (30), yang terparkir dan segera membawanya kabur.
"Lebih kurang 5 bulan kita mencari keberadaan pelaku dan Alhamdulillah, pelaku yang sudah jadi TO Ops Sikat Musi 1 2025 ini, Kamis sore kita tangkap," imbuh Iptu Marlin. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku selama ini bersembunyi di Simpang Rawa, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, dengan kerugian korban mencapai Rp 3.350.000,00.