Kepergok Warga , Dua Pencuri Buah Kelapa Sawit Diserahkan ke Polsek Babat Supat

Kepergok Warga , Dua Pencuri ,Buah Kelapa Sawit ,Diserahkan ke Polsek Babat Supat--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat kepolisian Polsek  Babat Supat  berhasil mengamankan dua dari empat pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik warga Desa Gajah Mati.

Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai SI (25) dan JS (35) dan merupakan warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Muba, ditangkap setelah aksinya dipergoki oleh warga yang sedang melakukan ronda dan patroli pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin, melalui keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2025, menjelaskan,  kedua pelaku tertangkap tangan oleh warga kelompok 3. Selanjutnya, pada pukul 10 pagi, pihak kepolisian menerima penyerahan kedua pelaku dari warga Village 2 Desa Gajah Mati yang didampingi oleh ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) DWI JAYA, M. Rusdi.

BACA JUGA:Membanggakan, Tim Judo Muba Sumbang Medali Emas Kejurprov Sumsel 2025

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi God Parlasro Sinaga SH SIK MH Ketua Umum FORKIMUBA

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 93 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 1.170 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa plat nomor polisi, serta satu buah enggrek dengan panjang kurang lebih tiga meter yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian ini, korban bernama Hartono (61) diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3.700.000. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan