PT LPPBJ Laporkan Mantan Kades Lahat ke Polda Sumsel, Diduga Peras Rp1,15 Miliar dan Rusak Jalan Hauling

Mantan Kades Dilaporkan Perusahaan Batubara Kasus Pemerasan--
KORANHARIANMUBA.COM — PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Lahat, melaporkan seorang mantan Kepala Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, berinisial SR ke Polda Sumsel.
SR dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengerusakan jalan hauling angkutan batu bara milik perusahaan. Tak tanggung-tanggung, total nilai pemerasan yang diduga dilakukan SR mencapai Rp1,15 miliar.
Humas PT LPPBJ, Dewi Fahrurozi, mengungkapkan laporan tersebut telah masuk ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sejak September 2024. Pihaknya mendesak agar proses hukum segera dipercepat.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Sound System, Mobil Terbakar di Parkiran Sekolah YSPP Pusri Palembang
BACA JUGA:Ambulans Apung Ditpolairud Polda Sumsel Evakuasi Warga Upang yang Sakit ke RS Palembang
“Kami minta penyidik segera menangkap terduga pelaku. Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan beberapa saksi juga sudah dipanggil,” tegas Dewi saat ditemui awak media.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika SR, yang saat itu menjabat sebagai Kades, meminta uang keamanan senilai Rp1,15 miliar kepada PT LPPBJ. Permintaan itu disampaikan melalui telepon kepada pihak perusahaan, berkaitan dengan kelancaran aktivitas pengangkutan batu bara dari Lahat menuju Palembang.
“Dia mengancam akan merusak dan menghentikan proses pengangkutan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Dewi.
Selain dugaan pemerasan, SR juga diduga merusak jalan hauling perusahaan yang melintasi Desa Ulak Pandan. Padahal, jalan tersebut telah digunakan perusahaan sejak lama.
Tak hanya soal pemerasan, Dewi juga membeberkan adanya dugaan penggelapan dana pembebasan lahan yang dilakukan SR saat masih menjabat sebagai Kades. PT LPPBJ pernah menggelontorkan dana Rp7 miliar untuk pembebasan lahan akses jalan hauling.
“Yang harus dibebaskan itu 1.000 meter, tapi 200 meter di antaranya tiba-tiba diatasnamakan dia sendiri. Ini baru dipermasalahkan setelah dia tidak menjabat,” ungkap Dewi.
Pihak PT LPPBJ menilai klaim kepemilikan lahan oleh SR tersebut janggal. “Kalau memang dari dulu dia merasa itu tanah miliknya, kenapa tidak dimasukkan ke dalam lahan yang kami bebaskan? Kami punya bukti uang-uang yang diterima dia,” tambahnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan masuk ke kami, nanti saya cek dulu perkembangan penanganannya,” ujar Tri singkat.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel.(*)