Pengamen Meresahkan Kembali Muncul di Kawasan BKB Palembang, Satpol PP Ingatkan Aturan

Pengamen resahkan pelancong --
KORANHARIANMUBA.COM– Kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB) Kota Palembang kembali diwarnai keresahan akibat ulah pengamen yang dinilai meresahkan pelancong. Para pengamen tersebut kerap bersikap memaksa, bahkan enggan pergi jika tidak diberi uang atau rokok.
Aksi para pengamen ini viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan dua pengamen mendatangi mobil wisatawan dan memaksa meminta uang. Salah satu akun Instagram lokal, @palembang\_viral, mengunggah rekaman tersebut pada Senin 19 Mei 2025.
“Nah kak, speak up kak, di IG budak ngamen ini meresahkan. Mobil belum parkir sudah diameni, makso mintak duet, rokok jadilah,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Mulyo Rejo Inisiasi Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Kabar Duka dari Tanah Suci, Seorang Calon Haji Asal Sumatera Selatan Wafat Akibat Sakit
Warganet pun membagikan beragam pengalaman serupa, mengaku merasa tidak nyaman dan terganggu dengan kehadiran para pengamen yang kerap memaksa.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Palembang, Carli Panggarbesi, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki aturan bagi para pengamen yang ingin beraktivitas di kawasan BKB.
"Pengamen yang hendak beraktivitas di kawasan BKB wajib menitipkan KTP di Pos Terpadu. Jika tidak membawa KTP atau tidak melapor, maka mereka akan diminta untuk meninggalkan kawasan," jelas Carli, Senin 19 Mei 2025.
Menurutnya, sejauh ini mayoritas pengamen yang ditemui petugas tidak membawa identitas diri, sehingga diminta segera meninggalkan lokasi.
Saat ini, penertiban masih bersifat imbauan. Namun, Satpol PP berencana akan mengambil tindakan tegas apabila peringatan tidak diindahkan.
"Jika nanti sudah dipasang banner peringatan di beberapa titik, dan masih ada yang membandel, maka kami akan lakukan penindakan, termasuk pengamanan alat musik mereka," tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengamen yang bersikap memaksa atau meresahkan di area wisata tersebut.(*)