Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Sekayu Senilai Rp807 Juta

--
KORANHARIANMUBA.COM— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), tersangka YE, pada Selasa 20 Mei 2025
Penangkapan dilakukan di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, setelah YE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024.
YE merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota pada tahun 2022–2023. Saat itu, YE menjabat sebagai mantri atau petugas pemberi kredit.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 600 Pil Ekstasi Disita
BACA JUGA:Rini Penerima Beasiswa Indonesia Maju Studi di Wageningen University and Research, Belanda
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
YE diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pemberian dana KUR. Dokumen nasabah yang mengajukan pinjaman disebutkan hasil manipulasi atau fiktif, dan proses survei atau verifikasi yang seharusnya dilakukan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Akibatnya, banyak kredit bermasalah dan gagal bayar yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307," lanjut Vanny.
Atas perbuatannya, YE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Setelah penangkapan, tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Riri (39) warga Sekayu bersyukur tersangka YE berhasil diamankan.
"Bersyukur sudah berhasil ditangkap, semoga nanti bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.(*)