Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Masuk Meja Hijau, Dua Tersangka Segera Disidang

Tersangka Korupsi Tol Betung-Tempino --
KORANHARIANMUBA.COM — Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung-Tempino resmi memasuki tahap persidangan. Dua tersangka, Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, akan segera menjalani sidang perdana setelah berkas dakwaan mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang melalui sistem digital e-Berpadu.
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan melalui Kasipidsus Firmansyah, SH, MH, membenarkan pelimpahan ini dan menyatakan bahwa berkas fisik akan segera menyusul ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firmansyah.
BACA JUGA:Pemerintah Muba Tegas: Tak Ada Tempat untuk Maksiat dan Narkoba di Pesta Rakyat
BACA JUGA:Seluruh Desa dan Kelurahan di Muba Siap Bentuk Kelompok Kadarkum dan Posbankum
Berkas dua tersangka telah teregistrasi: Amin Mansyur dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Yudi Herzandi dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Yudi Herzandi, yang merupakan Asisten I Setda Muba, diduga merancang skema pengadaan lahan bermasalah dengan melibatkan pihak swasta PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Ia juga disebut memerintahkan Amin Mansyur, Kabid BPN Muba saat itu, menyusun konsep penguasaan lahan serta menekan perangkat desa untuk menandatangani dokumen kepemilikan yang tidak sesuai data.
Penyidikan Kejari Muba mengungkap bahwa tanah yang diklaim dikuasai Dirut PT SMB Halim Ali, tidak tercantum dalam Daftar Nominatif tanah proyek tol per 31 Oktober dan 6 Desember 2024. Dugaan manipulasi administratif pun menguat.
Yudi Herzandi disangkakan melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.(*)