Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor di Ogan Ilir

Tersangka penggelapan Bentor --
KORANHARIANMUBA.COM – Jajaran Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit becak motor milik warga Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kasus ini dilaporkan pada 16 Mei 2025 dan ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, awalnya meminjam becak motor milik korban R.E.P (32) dengan kesepakatan setoran harian Rp30.000.
Namun, pelaku mangkir dari kewajiban hingga total tunggakan mencapai Rp1.075.000. Saat diminta mengembalikan kendaraan, pelaku hanya menyerahkan sepeda motor tanpa bagian rumahannya.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Panai Resmikan Gedung Kantor Desa Baru, Tingkatkan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Dinkes Muba dan RS Ernaldi Bahar Evakuasi ODGJ Dipasung di Desa Teluk Kijing II
Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian untuk melunasi tunggakan dan mengembalikan bagian becak paling lambat 12 Mei. Namun, janji itu tak dipenuhi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M Agus Akbar, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada 20 Mei 2025 pukul 19.00 WIB di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya, tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit rumahan becak motor berbahan besi. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memintai keterangan dari saksi P (32), warga Indralaya.
Kapolsek mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.(*)