Baca Koran harian Muba Online

Modus Pinjam Uang Lewat MiChat Berujung Kekerasan, Polisi Tangkap Komplotan Pemeras di Palembang

Tersangka Curas Modus Michat--

KORANHARIANMUBA.COM, PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil membekuk komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerasan dan pengancaman yang menggunakan aplikasi MiChat sebagai modus.

Aksi ini dilakukan oleh tiga pelaku, dua pria dan satu wanita, yang menjadikan tubuh sang wanita sebagai "jaminan" untuk menjerat korban.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Wali Amurllah (29), buruh, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kecamatan IB II; Abdullah Ramadhan (20), mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama; dan Descofa Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Diundur, Ini Jadwal Terbaru dari BKN

BACA JUGA:Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM, Ini Harapan Wabup Muba

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di RD Kost, Jalan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"Korban DS (44), seorang karyawan swasta, awalnya dihubungi oleh tersangka Descofa Faradillah melalui MiChat. Descofa mengaku ingin meminjam uang dan merayu korban untuk datang ke lokasi kejadian dengan janji menjadikan tubuhnya sebagai jaminan," terang AKBP Andrie, Senin 26 Mei 2025.

Saat korban tiba di kamar yang disepakati, Descofa meminta korban membuka pakaian. Namun, tiba-tiba dua pelaku pria masuk ke kamar, salah satunya mengancam korban dengan pisau. Korban juga mendapat perlakuan kekerasan, dicekik, diinjak perutnya dengan sepatu, dan dipukul di wajah.

"Para pelaku kemudian menuduh korban telah melakukan hubungan dengan anak di bawah umur. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp30 juta melalui E-Channel dan akun Dana milik Descofa Faradillah. Selain itu, pelaku juga merampas handphone korban serta uang tunai Rp2,25 juta," ujar Andrie.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, enam unit handphone dari berbagai merek (Redmi, Oppo, Infinix, dan Vivo), serta barang-barang lain yang diduga hasil kejahatan.

"Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 368 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Andrie.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan online dan tidak mudah percaya dengan ajakan yang mencurigakan, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan