Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Narkotika di Rumah Kosong, 101 Butir Ekstasi dan 22 Paket Sabu

Bandar Narkoba di Ogan Ilir --
KORANHARIANMUBA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Sedikitnya 101 butir ekstasi dan 22 paket sabu diamankan dari sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengungkapkan penggerebekan dilakukan oleh Unit II Satres Narkoba pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SY (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara.
BACA JUGA:Rafflesia hasseltii Kembali Ditemukan di TNKS, Bukti Kekayaan Alam Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Minta Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Ciptakan Kamtibmas Kondusif
“Rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba tersebut diketahui milik Sapril, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggerebekan, tiga orang pelaku lainnya berhasil kabur, termasuk Sapril, namun SY berhasil diamankan di lokasi,” jelas IPTU Surya, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat bruto 217 gram, 101 butir ekstasi (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, dua timbangan digital, tiga sekop plastik, empat ball klip bening, dua unit handphone, dan sejumlah barang lain yang terkait aktivitas pengemasan narkotika.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami apresiasi partisipasi warga dalam memberikan laporan. Penangkapan ini juga menjadi prestasi penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir,” kata IPTU Surya.
IPTU Surya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya yang masih buron dan memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di Ogan Ilir.
“Tersangka SY diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan ini. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti beserta sampel urine tersangka ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk terus proaktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Surya.(*)