Tim Interdis Gelar Sidak Pasar di Sungai Lilin, Fokus Pengawasan Bahan Berbahaya

Sidak Pasar Sungai Lilin--
KORANHARIANMUBA.COM – Tim Interdis Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kegiatan pengawasan atau sidak pasar di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Selasa 28 Mei 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya terhadap pengguna akhir bahan berbahaya (PA-B2) maupun produsen B2 (P-B2) di wilayah Kabupaten Muba.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kabupaten Muba, Arafik, SH, yang ditugaskan langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Alexander, SE, berdasarkan instruksi Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si.
BACA JUGA:Gempa 4,3 Magnitudo Guncang Air Salek, Warga Panik Berhamburan
BACA JUGA: Pedagang Garam Keliling Muba Nikmati Stabilnya Harga, Omzet Harian Tembus Ratusan Ribu
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 243/KPTS.DISDAGPERIN/BUPD/2025 tentang Tim Interdis Pengawasan Distribusi, Pengemasan, dan Pelabelan Bahan Berbahaya serta Surat Tugas Nomor B-800.1.111.1/470/DAGPERIN/2025 dengan DPA Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025.
Tim Interdis terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, Satpol PP Kabupaten Muba, UPTD Puskesmas Kecamatan Sungai Lilin, UPTD Dinas Pasar Kecamatan Sungai Lilin, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba sebagai leading sector kegiatan.
Dalam sidak pasar tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di pasar, baik yang digunakan oleh konsumen akhir maupun produsen. Pengawasan mencakup pengecekan label, kemasan, dan distribusi bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan konsumen di wilayah Kabupaten Muba dari paparan bahan-bahan berbahaya yang mungkin beredar di pasaran, sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang terhadap aturan distribusi dan pengemasan bahan kimia sesuai peraturan yang berlaku.
Tim Interdis berharap kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan pasar yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran bahan berbahaya, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat.