Petani di Baturaja Timur Ditangkap Polisi, Ditemukan Ganja 26,28 Gram di Pondok Atas Pohon

Ditangkap Karena tanam ganja--

KORANHARIANMUBA.COM— Seorang pria paruh baya berinisial YN (46) diringkus jajaran Polres OKU di sebuah pondok kebun yang terletak di kawasan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus daun kering yang diduga kuat adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 26,28 gram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”, sebuah box plastik abu-abu tempat penyimpanan ganja, dan dua unit ponsel milik tersangka.

BACA JUGA:Remaja Ajak Pelajar SMP ke Hotel, Warga Geram dan Hajar Pelaku

BACA JUGA:Songket Ogan Ilir Bersinar, Gubernur Sumsel Apresiasi Peran Ibu-ibu Pengrajin

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan di pondok kayu yang berada di atas pohon, petugas mendapati ganja disembunyikan di dalam box plastik.

“Penemuan buku Hikayat Pohon Ganja di lokasi menambah kuat dugaan bahwa YN terlibat dalam jaringan pengedar,” kata Ibnu Holdon, Jumat 30 Mei 2025.

YN diketahui berdomisili di Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“YN kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar,” tegas Ibnu Holdon.

Tersangka terancam hukuman berat atas kepemilikan dan dugaan peredaran ganja tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan YN dalam jaringan narkotika yang lebih luas.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan