Sekda Ogan Ilir Peringatkan ASN Harus Netral, Pemilu 2024

Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdulllah, peringatkan ASN di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir supaya menjaga netralitas (Foto Ist).--

OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir supaya netral.

Terlebih, bagi ASN yang tergabung di dalam penyelenggara Pemilu 2024 nanti, supaya dapat menjaga netralitas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. 

"Inilah fungsinya dari acara sosialisasi netralitas ASN penyelenggara Pemilu 2024," katanya kepada awak media di Pendopoan Rumdin Bupati Ogan Ilir, Rabu, 17 Januari 2024.

Muhsin menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir harus memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang. Karena, sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Sedih Banget! Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Ini Tugas Pertama Ngantor PJ Bupati OKI, Kunjungi Pasien DBD di RSUD  

"Kepada seluruh Kepala OPD dan Camat di Ogan Ilir, supaya menindaklanjuti sosialisasi ini kepada seluruh bawahannya," lanjutnya lagi. 

Apabila ada ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang terbukti memberikan keberpihakannya kepada salah satu peserta Pemilu 2024, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sesuai tingkatan, ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat dulu sejauh mana kesalahannya," ujarnya. 

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilakukan ini khusus untuk penyelenggara negara. 

"Penyelenggara Pemilu 2024 itu bukan hanya ASN, tapi ada KPU, Bawaslu, dan lain-lain," terangnya. 

Dari sosialisasi ini, Masjidah berharap, seluruh penyelenggara negara harus bisa memahami rambu-rambu atau warning saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

"Apalagi saat ini sedang memasuki masa kampanye, jadi kami harapkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku di masa kampanye ini," imbaunya. 

Apabila ditemukan penyelenggara negara yang menyalahi aturan, maka sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Ogan Ilir akan menindaknya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan