Strategi Gubernur Herman Deru untuk Optimalisasi Keuangan Daerah di Sumsel

Strategi Gubernur Herman Deru Optimalisasi Keuangan Daerah di Sumsel--
KORANHARIANMUBA.COM,- Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, memaparkan strateginya dalam mengelola keuangan daerah secara optimal pada Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Palembang, Senin (10/6/2026).
Rapat ini berfokus pada penyampaian penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam paparannya, Herman Deru menekankan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan dan efisiensi belanja untuk memastikan APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Program Local Community Leaders Pertamina Zona 4 di Prabumulih
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi yang akan diterapkan meliputi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset daerah secara produktif, serta pengembangan jasa layanan publik melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa pengalokasian belanja daerah akan difokuskan pada program-program prioritas yang mendukung pembangunan strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Efisiensi belanja akan diterapkan secara ketat, memastikan setiap program memberikan hasil nyata.
Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai kinerja keuangan daerah telah terangkum dalam laporan resmi seperti Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.
Informasi lebih rinci dapat ditemukan pada Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, mengapresiasi penjelasan Gubernur yang dinilai jelas dan terperinci. Penjelasan ini akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025, rapat akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, sebelum melalui tahapan pembahasan fraksi dan pendapat akhir DPRD, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda