Imbas Penyulingan Minyak Terbakar, Kapolsek Keluang Kena Copot, Kabid Humas Polda Sumsel : Tour of Duty Person
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (Foto Ist).--
Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui sebagai pemilik penyulingan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP.
"Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutup Bondan.
Sebelumnya, pada 20 November 2023 lalu, tempat penyulingan minyak ilegal milik Sudarmaji, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba juga terbakar.
Seperti yang sudah-sudah terjadi, kebakaran biasanya dipicu dari mesin penyedot minyak.(*)