Wagub Cik Ujang Sampaikan Tanggapan Resmi atas Pandangan Fraksi DPRD Sumsel Mengenai Raperda APBD 2024

Wagub Cik Ujang--

KORANHARIANMUBA.COM,- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Cik Ujang, telah menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XV pada Senin (16/6/2025).

Tanggapan ini berfokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk transparansi dan komitmen Pemerintah Provinsi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam paparannya, Cik Ujang secara rinci menjawab setiap masukan dan pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah upaya Pemprov Sumsel untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan berbagai pihak.

BACA JUGA:Tiga Menteri Saksikan Pelantikan Joncik-Arifa'i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

BACA JUGA:Begal Ojol Ditangkap di Kertapati, Sempat Jadi Target Operasi Polisi

Menanggapi Fraksi Partai Gerindra, Cik Ujang mengapresiasi dukungan terhadap capaian PAD dan menegaskan komitmen Pemprov untuk terus berinovasi dalam menggali potensi PAD baru, khususnya dari sektor non-pajak, serta meningkatkan kolaborasi dengan swasta, BUMD, dan instansi terkait.

Terkait Fraksi Partai NasDem, Wagub menjelaskan bahwa prioritas belanja APBD 2024 telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, dengan pengeluaran yang diarahkan pada belanja wajib dan dukungan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pemprov Sumsel juga terus berinovasi dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi secara daring, menggandeng merchant, fintech, dan perbankan melalui kanal pembayaran seperti QRIS. Sistem Elektronik Retribusi Online Sumatera Selatan (E-ROS) juga tengah dikembangkan untuk mendukung transparansi dan efisiensi.

Menjawab masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, Cik Ujang menyatakan bahwa Pemprov akan mempertimbangkan usulan peningkatan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah untuk memastikan pemerataan akses keadilan.

Sementara itu, kepada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pemprov menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap serapan anggaran dilakukan secara berkala sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mempercepat realisasi program kerja di tingkat SKPD.

Cik Ujang juga menegaskan bahwa pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan tetap menjadi fokus utama pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga ketergantungan pada bantuan sosial dapat berkurang. Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan Pemprov telah sesuai dengan ekspektasi fraksi-fraksi di DPRD.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD bersama OPD terkait mulai 20 hingga 25 Juni 2025. Nopianto berharap rapat konsultasi lanjutan pada 3 Juli 2025 bersama Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Inspektorat dapat menghasilkan rumusan terbaik demi kepentingan masyarakat Sumsel

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan