Kejati Sumsel Turun ke Pasar Cinde, Bongkar Karut-Marut Proyek Mangkrak Rp330 Miliar
Proyek Mangkrak Pasar Cinde--
KORANHARIANMUBA.COM– Pasar Cinde, ikon ekonomi dan sejarah Kota Palembang, kini tak lebih dari hutan beton terbengkalai.
Proyek bernilai Rp330 miliar yang digadang-gadang menjadi pusat perbelanjaan modern tematik pertama di Sumatera itu mangkrak sejak 2019. Kamis pagi, 19 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya turun tangan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel bersama Tim Cagar Budaya dan sejumlah mahasiswa menyisir setiap sudut bangunan yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Todong Senpi Rakitan karena Utang, Pria di OKI Diciduk Polisi
BACA JUGA:KONI Prabumulih Resmi Dilantik, Wagub Cik Ujang Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Prestasi
Dari belakang pasar, mereka menemukan tiang pancang terbenam semak belukar, genangan air membentuk kolam liar, dan kondisi lingkungan memprihatinkan.
Di bagian depan, kios-kios yang semestinya menjadi denyut ekonomi justru menjadi tempat buang sampah dan buang air oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Sering dijadikan tempat buang air kecil. Makanya bau pesing,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Saat tim naik ke lantai dua, yang terlihat hanyalah puing-puing dan serpihan material bangunan. Di dinding, terpampang jelas slogan ambisius:
"The First Thematic Mall in Sumatera." Kini kalimat itu tak lebih dari satire atas proyek yang kandas tanpa kejelasan.
Bangunan lama Pasar Cinde yang dulu menjadi cagar budaya telah rata dengan tanah. Yang tersisa hanyalah tiang-tiang beton menjulang ke langit tanpa arah. Kios-kios kosong, dinding penuh coretan vandalisme, dan semak liar tumbuh di mana-mana—mengubur mimpi ribuan warga yang pernah menggantungkan hidup di sana.
Proyek yang dikerjakan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde sejak 2018 sempat menunjukkan geliat. Namun, pandemi COVID-19 2019 menjadi titik mati. Sejak itu, pembangunan berhenti total. Tak ada aktivitas. Tak ada kabar. Dinding setinggi dua meter mengelilingi lokasi bak benteng kekecewaan massal.
Ironisnya, sejumlah pedagang telah membeli unit kios dan mengalami kerugian besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,4 miliar. Mereka pun mengadu ke berbagai pihak—dari Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolri, Ketua KPK, hingga pengacara kondang Hotman Paris.
Kini, Kejati Sumsel mulai mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penelusuran aliran dana proyek, sedang dilakukan. Penegak hukum diminta tidak hanya mengungkap penyebab mangkraknya pembangunan, tapi juga mengembalikan harapan yang telah dirampas dari warga Palembang.(*)