Anggota Linmas Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Lalan: Wujud Dukungan Operasi Senpi Musi 2025

Anggota Linmas Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Lalan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Lalan kembali menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari warga.
Kejadian ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya keamanan bersama.
Pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 10.44 WIB, Kapolsek Lalan IPTU M. Syazilli, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Haryono dan anggota Reskrim Polsek Lalan, menerima satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol berwarna coklat.
Senpi tersebut diserahkan oleh Sdr. Karyadi bin Bayumi, seorang anggota Linmas dari Desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Sudah Sebulan Hilang di Mekkah, Jemaah Haji Asal Pagaralam Belum Ditemukan
BACA JUGA:Pulang dari Kondangan, Tiga Warga Muara Beliti Terlibat Kecelakaan Serius
Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan sebuah langkah proaktif dari masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Lalan.
Kapolsek Lalan IPTU M. Syazilli, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi tinggi tindakan sukarela yang dilakukan oleh Sdr. Karyadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Lalan.
Beliau menegaskan bahwa hal ini demi keselamatan bersama dan merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran Operasi Senpi Musi 2025.
BACA JUGA:BAZNAS Muba Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak-Anak Kurang Mampu di Tanah Abang
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Wisuda Tahfidz Perdana Ponpes Sirojul Ulum, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan
Senjata api rakitan yang telah diserahkan kini telah diamankan di Mapolsek Lalan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.