Warga Sanga Desa Serahkan Senpira, Bukti Kesadaran Hukum di Tengah Operasi Senpi Musi 2025

Warga Sanga Desa Serahkan Senpi--
KORANHARIANMUBA.COM– Komitmen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban terus menunjukkan perkembangan positif.
Salah satu buktinya adalah penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang yang dilakukan oleh seorang tokoh pemuda di Kecamatan Sanga Desa, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Penyerahan senjata ini berlangsung pukul 20.30 WIB di Mapolsek Sanga Desa dan diterima langsung oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., beserta anggota Unit Reskrim.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, yang bertujuan untuk memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Jalan Amblas di Desa Toman, Pemerintah Kecamatan Babat Toman Imbau Warga Waspada
Selain satu pucuk senpira laras panjang dengan gagang kayu berwarna coklat, pemuda tersebut juga menyerahkan sejumlah komponen lain yang berkaitan dengan amunisi rakitan, seperti satu gumpal sabut kelapa, empat potong kep, satu botol bekas balsem berisi bubuk mesiu, dan sembilan potongan timah berbentuk proyektil.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk keperluan dokumentasi dan pelaporan kegiatan operasi.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat yang semakin sadar akan bahaya menyimpan senjata api ilegal.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan merupakan contoh konkret kolaborasi antara warga dan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
BACA JUGA:Rumah Pohon di SIT Fathona Baturaja Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Dua Buaya Besar Muncul di Sungai Ogan, Warga Sungai Rotan Panik dan Diimbau Waspada
"Kami sangat menghargai penyerahan sukarela ini. Ini bukti bahwa masyarakat mulai memahami bahwa menyimpan senjata api rakitan tidak hanya membahayakan, tapi juga melanggar hukum," ujarnya.
Senada dengan itu, IPDA Heri Fitha menyatakan bahwa Polsek Sanga Desa akan terus membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menyerahkan senpira secara sukarela tanpa konsekuensi hukum, selama tidak terkait dengan tindak pidana lainnya.