Baru Bebas, Residivis Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti 460 Gram Sabu

Tersangka DR (42) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama barang bukti sabu seberat total 460,91 gram--
KORANHARIANMUBA.COM – Belum genap setahun menghirup udara bebas, Dedi Risdianto (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dengan total berat bruto 460,91 gram.
Tersangka DR sebelumnya menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lapas Narkotika Muara Beliti atas kasus serupa. Namun, pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ia kembali diamankan petugas saat melintas di jalan Desa D Tegal Rejo.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah lama mengendus aktivitas tersangka yang diduga kembali melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Lakalantas di Jalan Ki Marogan, Pelajar Putri Tewas Terserempet Truk Saat Bonceng Tiga
"Petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua dengan nomor polisi B 3022 NPM," jelas AKP Aston.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu buah tisu berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,91 gram. Barang tersebut ditemukan di saku jaket jeans yang dikenakan tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah tersangka yang berada di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Satu Ruang Kelas SMP Negeri 4 Palembang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik di Kantin
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Komitmen Entaskan Kemiskinan, Selaraskan dengan Asta Cita Presiden
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kardus kipas angin merk Cosmos berisi tas warna merah dan biru. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik teh China merk Guanyinwang yang menyimpan enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik besar, semuanya berisi sabu dengan berat total 460 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu kotak plastik bening, serta tiga ball plastik klip kosong.