Batas Usia Pensiun PPPK: Honorer Wajib Tahu Aturan Berdasarkan Jabatan!

Pelantikan PPPK Kabupaten Muba-Foto tangkapan layar-

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer dengan memprioritaskan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk batas usia pensiun.

Aturan mengenai batas usia pensiun PPPK ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Penentuan usia pensiun PPPK didasarkan pada jenis jabatan yang diemban, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat: Fokus Digitalisasi Layanan Publik Demi Transparansi

BACA JUGA:Sumsel Darurat ODOL: Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan:

• Jabatan Manajerial:

o 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

o 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.

• Jabatan Non-Manajerial:

o 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

o Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun akan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi jabatan fungsional tersebut.

Jaminan Pensiun untuk PPPK:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan