Remaja di Keluang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tetangga, Pelaku Ditahan

Pelaku diduga lakukan pencabulan diamankan-Foro: Polres Muba-

KORANHARIANMUBA.COM,-  Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RN, warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, IA (62).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah mushola di Kecamatan Keluang. Korban mengaku bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Awalnya, orang tua korban curiga karena pelaku beberapa kali memberikan uang kepada RN. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut. Ayah korban segera melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Muba.

Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa, 8 Juli 2025, IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis, Fokus pada Perlindungan Anak, Inovasi dan RPJMD

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Antar Parpol Sumsel Berakhir, Golkar Raih Juara I

"Kasus ini sudah berjalan dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

• Satu baju lengan pendek biru bergaris putih.

• Satu celana panjang biru.

• Satu celana dalam coklat.

• Satu lembar akta kelahiran korban.

Akibat perbuatannya, tersangka IA akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).

BACA JUGA:Kakek di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelaku Terekam CCTV

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan