Pajak Hiburan di Kota Palembang Belum Ada Gejolak, Masih 40 Persen
Pajak Hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 (Foto Ist).--
"Hindari agar tarif pajak tidak naik, terutama di tempat hiburan keluarga seperti karaoke. Jika pengelola sengaja tidak membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan, padahal konsumen sudah membayarnya, itu disebut pengemplangan pajak oleh pengusaha," tuturnya.
Lebih lanjut ditambahkan Herly, pengelola bisnis hiburan seperti karaoke, spa, mandi uap, pub, dan diskotek telah diberitahu tentang kebijakan ini dan telah disosialisasikan sejak 9 Januari.
Pajak hiburan di Palembang tahun lalu mencapai Rp37,6 miliar, melampaui target sebesar Rp37,5 miliar.
Andil pajak hiburan tahun lalu melebihi setengah dari kontribusi pajak restoran, yang mencapai Rp 61,5 miliar untuk pajak daerah.
"Aturan baru untuk tarif pajak hiburan kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD)," tambahnya.
Kendati demikian, Herly menyebutkan berdasarkan Pasal 58 ayat 2, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.
"Penetapan tarif lebih lanjut akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tukasnya. (*)