Pemkab Ogan Ilir Tinjau Sumur Minyak Tua di Payaraman, Buka Peluang Kelola PAD dari Migas

Pemkab Ogan Ilir tinjau sumur minyak tua di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman--
KORANHARIANMUBA.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terus menggali potensi sumber daya alam yang belum tergarap. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui peninjauan terhadap sumur minyak tua di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman, Senin 14 Juli 2025.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Sunarto, SH, M.Si, yang mewakili Bupati Ogan Ilir, mengatakan peninjauan ini merupakan bagian awal dari rencana pengelolaan sumur minyak tua yang tidak lagi aktif.
"Kita akan ajak tim ahli untuk mengecek potensi sumur ini. Selama ini belum pernah dikelola secara maksimal," ujarnya.
Menurut Sunarto, Pemkab Ogan Ilir akan melakukan kajian teknis dan yuridis setelah pengecekan lapangan dilakukan. Jika hasilnya dinyatakan layak, maka Pemkab akan menindaklanjuti dengan tahapan regulasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Mengantuk di Kemudi, Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Truk di Jalintim Palembang-Betung
“Regulasinya jelas. Pemerintah daerah diperbolehkan mengelola sumur minyak tua yang sudah tidak dikelola oleh Pertamina,” jelasnya.
Ia menyebutkan, selain di Kecamatan Payaraman, pendataan sumur minyak juga tengah dilakukan di Kecamatan Rambang Kuang dan Muara Kuang—daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Prabumulih, yang dikenal sebagai wilayah kaya migas.
“Ini akan kita laporkan ke Bupati untuk langkah kebijakan selanjutnya. Harapannya, potensi migas ini bisa memberikan tambahan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuh Sunarto.
Sementara itu, Kepala Desa Tebedak 1, Zulyadi, menyatakan bahwa terdapat sedikitnya enam sumur minyak tua yang berada di wilayahnya. Sumur-sumur ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda dan saat ini terletak di kebun-kebun milik warga.
BACA JUGA: Kwarcab Muba Dampingi Seleksi Pramuka Garuda Ranting Keluang 2025
BACA JUGA:Dinas Sosial Muba Tekankan Optimalisasi Pendampingan KPM dalam Rakor PKH 2025
“Semua sumur ini ada di lahan warga kami. Belum pernah dimanfaatkan secara resmi,” katanya.
Dengan langkah awal peninjauan ini, Pemkab Ogan Ilir membuka peluang pemanfaatan sumber daya energi yang selama ini terabaikan. Jika berhasil dikelola secara baik dan legal, potensi migas tersebut diyakini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.