Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Polres Muba Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Polres Muba berhasil gagalkan peredaran 1 Kg Sabu --
KORANHARIANMUBA.COM,- Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 983 gram. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan 40.000 jiwa warga Kabupaten Muba dari bahaya narkoba.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muba, dipimpin oleh Iptu Budi Mulya, berhasil menangkap seorang kurir narkoba bernama Agus Perwira (30), warga Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba, AKBP God Parlarso Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari optimalisasi pengungkapan kasus narkoba yang diperintahkan kepada Satres Narkoba.
"Pada Kamis, 10 Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir di Lumpatan," ungkap Kapolres dalam keterangan persnya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Ancaman Hukuman
Kapolres Muba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
"Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Agus Perwira dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang membuahkan hasil penangkapan kurir pembawa sabu seberat 983 gram.
Satres Narkoba Polres Muba akan terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan membongkar jaringan yang lebih besar.