Kebakaran Melanda Lokasi Penjualan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Diduga Akibat Percikan Mesin Sedot

Kebakaran Melanda Lokasi Penjualan Minyak Ilegal --
KORANHARIANMUBA.COM,- Kebakaran kembali terjadi di sebuah lokasi jual beli minyak hasil perasan (lopon minyak) ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Sdr. Marbun, yang terlibat dalam aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan masyarakat setempat. Minyak-minyak tersebut kemudian ditampung di satu titik lokasi sebelum diperjualbelikan.
Dugaan sementara, api bersumber dari percikan api mesin sedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil. Percikan tersebut diduga menyulut kebakaran di lokasi yang sangat mudah terbakar.
Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait. Meskipun demikian, insiden ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih terus dilakukan.
BACA JUGA:PLN Mulai Cek Instalasi, Warga Desa Berlian Makmur Siap Nikmati Listrik
BACA JUGA:Muba Targetkan Kemiskinan Satu Digit pada 2025 Melalui Kolaborasi dan Inovasi Program
Barang Bukti Diamankan dan Penyelidikan Berlanjut
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air dan 2 (dua) buah jerigen bekas terbakar.
Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polres Muba terus melakukan monitoring situasi di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lanjutan serta menghindari terulangnya kebakaran.
Selain itu, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta kelengkapan bukti permulaan sedang dilakukan.
"Iya kemarin ya, jadi barang bukti Lopon sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terus dilakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.E, mewakili Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Siap Bentuk BNNK, Perang Narkoba Semakin Kuat!
BACA JUGA:Polres Muba Amankan Pria Miliki Senpi Ilegal, Ditemukan Revolver dan Amunisi di Kamar Tersangka
Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal, mengingat tingginya risiko kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan