Baca Koran harian Muba Online

Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Lahat Diganti Plh, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Berjalan

Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Lahat Diganti Plh--

KORANHARIANMUBA.COM,- Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa akan segera diganti dengan Pelaksana Harian (Plh). Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat di dua desa tersebut tetap berjalan optimal.

"Pelayanan pada masyarakat desa harus tetap berjalan seperti biasa," ujar Subhan Awali, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, pada Sabtu (26/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa harus terus berfungsi, meskipun Kadesnya sedang menghadapi masalah hukum.

Dua Kades yang jabatannya akan diisi oleh Plh adalah Kades Padang Pagun dan Kades Muara Dua. Jabatan Plh ini kemungkinan akan diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) atau perangkat desa lainnya. "Kita tunggu surat dari Camat, dan yang pasti pelayanan pada masyarakat tidak boleh terhenti," tegas Subhan.

Camat Pagar Gunung, Elsye Hartuti SSTP, yang juga sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun masih berstatus saksi, akan segera menunjuk Plh untuk kedua desa tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Pelari Banjiri MDP Fun Run 2025 di Palembang, Hadiah Motor Listrik dan Jutaan Rupiah Menanti!

BACA JUGA:Komplotan Curat Motor Beraksi di Bayung Lencir, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron!

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Praktik "Tradisi" Pungli

Sementara itu, kasus ini semakin menarik perhatian setelah Rizal Syamsul SH, kuasa hukum kedua Kades tersangka, angkat bicara. Rizal menyatakan bahwa dalam dokumen penyidikan, dana yang dikumpulkan Kades disebut-sebut "untuk APH" (aparat penegak hukum). Namun, ia mengakui bahwa kedua kliennya belum menyebutkan secara spesifik siapa oknum APH yang dimaksud.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berharap penyidik Kejati Sumsel dapat mengembangkan penyidikan ini hingga terungkap identitas oknum APH yang diduga terlibat. "Kita harap dikembangkan penyidikan ini sampai pada si APH yang dimaksud," tegas Rizal.

Rizal Syamsul juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa praktik pungutan liar (pungli) dana desa ini sudah seperti "tradisi tahunan" dan bukan hal baru. Menurut pengakuan kedua kliennya, praktik ini sudah berlangsung lama dan tersistem.

"Keduanya diperiksa intensif, dan klien kami bilang praktik sudah berlangsung lama, tersistem," urai Rizal. Ia mencontohkan, jelang acara 17 Agustusan, ada semacam kebiasaan memberi uang dari dana desa kepada pihak-pihak tertentu.

Lebih lanjut, Rizal mengklaim bahwa bukan hanya kedua kliennya yang terlibat, melainkan "20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung ikut melakukan praktik serupa." Hal ini mengindikasikan bahwa kasus pungutan dana desa ini bukan inisiatif individu, melainkan "indikasi kuat kerja kolektif para Kades, sudah bertahun-tahun."

Sayangnya, dalam berkas penyidikan, dana rutin kepada pihak APH tersebut belum menyebutkan nama dan identitas spesifik. "Dalam dokumen penyidik Kejati Sumsel hanya disebutkan ‘untuk APH’,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan