Tol Indralaya-Parbumulih Tidak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarifnya
Sudah Hampir empat bulan lamanya Jalan Tol Indralaya - Prabumulih digratiskan oleh pemerintah pusat (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) telah dioperasikan sejak 29 Agustus 2023 lalu, tanpa tarif atau digratiskan.
Artinya, saat ini sudah hampir empat bulan lamanya Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, digratiskan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, sejak malam tadi, beredar informasi di media sosial bahwa Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sudah mulai bertarif.
Akan tetapi, informasi tersebut dibantah oleh Branch Manager Ruas Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal. "Tidak benar," ujarnya.
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir, Kapolres Muba Salurkan Bantuan 40 Paket Sembako
BACA JUGA:8 Jam Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Lahat Diterjang Banjir
Menurut Syamsul, kalaupun Jalan Tol Indralaya-Prabumulih akan dikenakan tarif, tentunya akan melalui proses sosialisasi terlebih dahulu.
"Pastinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sosialisasi ke pengguna jalan. Tidak mungkin langsung diberlakukan begitu saja," terangnya.
Pasca bantahan itu, hari ini, Sabtu, 27 Januari 2024, di media sosial kembali beredar informasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih.
Dari informasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljo.
BACA JUGA:Ini Wejangan yang Diberikan Kepada Mahasiswa S2 Beasiswa Kuliah Gratis dari Pj Bupati Apriyadi
Berdasarkan informasi yang beredar tersebut tertulis jelas Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Surat Keputusan Menteri PUPR ini ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Dari informasi tersebut tertulis bahwa besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, yaitu :