BPN Pastikan Lahan Diklaim PT SMB di Trase Tol Betung–Tempino Milik Negara
Sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pemalsuan surat proyek Tol Betung–Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang--
KORANHARIANMUBA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemalsuan surat terkait pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Dua terdakwa, Yudi Herzandi dan Amin Mansur, hadir dengan agenda saling memberikan kesaksian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menggali peran keduanya dalam penerbitan surat terkait kepemilikan lahan yang terdampak proyek tol tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, mengungkapkan bahwa dalam sidang terkuak fakta soal klaim lahan milik Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) H Abdul Halim di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, lahan tersebut berstatus tanah negara dan masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku.
“BPN memastikan lahan yang diklaim PT SMB itu teridentifikasi sebagai kawasan hutan sejak 1982 hingga 2016, berdasarkan sejumlah SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Harris, Jumat 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Ulak Embacang
BACA JUGA: Tim BKSDA Temukan Sarang dan Jejak Beruang di Musi Rawas, Kapolres Imbau Warga Tak Masuk Hutan
Fakta lain yang terungkap, Yudi yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Muba sekaligus anggota Tim Persiapan dan Pelaksana pembangunan tol, mengaku beberapa kali bertemu Dirut PT SMB untuk membahas pergeseran trase tol agar melintasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT SMB.
Pada awalnya, Kementerian PUPR menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok) 1 sesuai permohonan PT SMB. Namun, setelah berjalan, pihak PT SMB kembali mengusulkan perubahan trase, yang belakangan dinyatakan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Yudi juga mengakui memerintahkan bawahannya mencabut kasasi atas putusan PTUN Palembang, sehingga usulan pergeseran trase sesuai keinginan PT SMB pun disetujui.
Sementara itu, terdakwa Amin Mansur, mantan pegawai BPN Muba sekaligus kuasa hukum Dirut PT SMB, disebut menyarankan penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk memuluskan proses ganti rugi lahan, meski lokasi tersebut berstatus kawasan hutan.
BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Betung Terancam, Sengketa Lahan Jadi Ganjalan
BACA JUGA:Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tungkal Jaya Gelar Olahraga dan Pemeriksaan Kesehatan Bersama Warga
“Baik BPN, Dinas Kehutanan Sumsel, maupun ahli kehutanan menegaskan lahan itu merupakan tanah negara sejak 1982, sehingga penerbitan surat penguasaan fisik tersebut tidak sah,” tegas Harris.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.