Baca Koran harian Muba Online

Cekcok Utang di Ogan Ilir Berujung Penusukan, Satu Pelaku Diamankan Warga

Warga membantu mengamankan pelaku penusukan di Desa Kandis II, Kecamatan Kandis--

KORANHARIANMUBA.COM – Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kasus penusukan di Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula saat dua pelaku berinisial A (27) dan FS (25) mendatangi rumah korban, Median Akbar (27), untuk membicarakan pembayaran utang. Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan tidak mampu melunasi utang sehingga korban memaksa menyita sepeda motor mereka. Perselisihan memanas hingga pelaku A menusuk korban dengan pisau ke bagian bawah ketiak kiri.

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Sungai Ogan. Warga yang mengetahui insiden tersebut melakukan pengejaran menggunakan perahu dan berhasil menangkap pelaku FS di rumah Kepala Desa Kandis II. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Rantau Alai yang tiba di lokasi.

Kapolsek Rantau Alai, IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H., membenarkan kejadian itu. “Kami langsung mendatangi TKP begitu mendapat informasi dari warga. Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Sungai Rawas Ditemukan Meninggal Dunia Tiga Kilometer dari Lokasi Kejadian

BACA JUGA:Oknum Polisi dan IRT di Muratara Ditangkap Saat Edarkan Narkoba

Agus menambahkan, korban telah mendapatkan perawatan medis dan situasi di lokasi kejadian telah kondusif. Polsek Rantau Alai bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan penyelidikan, pengejaran terhadap pelaku yang buron, serta memeriksa saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan