Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang Didatangi Emak-Emak, Mereka Langsung Dimintai Keterangan, Ada Apa Ya?
MARIA Alias Yolanda terdakwa kasus arisan bodong senilai Rp 800 juta (Foto Ist).--
Serta masih banyak lagi modus kloter arisan yang dilakukan oleh terdakwa Maria ini hingga membuat para korban arisan merasa dirugikan dengan jumlah uang yang cukup fantastis yakni lebih dari Rp800 juta.
Akan tetapi, sejalan dengan waktu ternyata terdakwa melakukan wanprestasi atas sejumlah uang yang dijanjikan kepada para anggota arisan.
Masih diketahui dalam dakwaan, bahwa uang tersebut digunakan oleh terdakwa Maria untuk keperluan membayar utang serta untuk keperluan pribadi terdakwa.
Terdakwa pun sempat menghilang dan melarikan diri serta sengaja tidak mengaktifkan handphone, saat dimintai pertanggung jawaban dari para anggota korban arisan.
Kesal tidak kunjung mendapat kabar dari terdakwa Maria alias Yolanda ini, para korban arisan bodong ini pun akhirnya melaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Terdakwa Maria alias Yolanda ini pun akhirnya dijerat JPU Kejati Sumsel dengan pasal dugaan penipuan Yakni Primer Pasal 378 KUHP atau kedua primer Pasal 372 KUHP.(*)