Pelaku Perampokan Nasabah Bank Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sebanyak 7 Komplotan pelaku perampokan sadis terhadap nasabah bank berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Sumsel (Foto Ist).--

Pengungkapan kasus ini bermula dari perampokan terhadap nasabah bank yang terjadi di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Camat Sekayu Imbau Warga Tetap Waspada Potensi Banjir Susulan

"Tidak hanya merampok, tetapi para pelaku ini tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam berupa pisau," bebernya lagi. 

Di TKP Empat Lawang, kawanan ini berhasil melarikan diri dengan membawa uang sebanyak Rp83 juta.

Sehari kemudian tepatnya pada Kamis, 4 Januari 2024, komplotan ini kembali beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, persisny di depan Bank SumselBabel, Kelurahan Pasar 3, Kabupaten Muara Enim.

Berhasil merampas uang senilai Rp130 juta yang baru saja diambil oleh korban dari bank. Dan aksi yang terakhir pada Kamis, 18 Januari 2024, di depan Warung Makan Sri Hartini, Jalan Lingga Raya, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Blusukan ke Warga Terdampak Banjir, Bagikan Sembako

Peristiwa perampokan ini direkam oleh warga di sekitar lokasi kejadian kemudian menjadi viral di media sosial.

Saat itu para pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp131 juta yang disimpan korban di dalam tas dan baru saja ditarik dari bank.

Faktanya, empat dari tujuh tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni pecah kaca mobil, dan jambret di Bengkulu, Lubuklinggau, Pekan Baru dan Padang.

Polisi menjerat tujuh tersangka ini dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Blusukan ke Warga Terdampak Banjir, Bagikan Sembako

"Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawan. Mereka sembunyi di sebuah homestay di kawasan Candi Borobudur, Magelang. Saat pelarian itu, komplotan ini juga merencanakan akan kembali beraksi di Kalimantan," tutup Anwar.

Diketahui, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus 7 pelaku perampokan yang terjadi di Muara Enim, pada Kamis 18 Januari 2024 siang lalu.

Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp131 juta setelah melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan