Satpol PP Muba Tertibkan PKL di Babat Toman, Himbau Agar Tak Berjualan di Bahu Jalan
Satpol PP Muba Tertibkan PKL di Babat Toman--
KORANHARIANMUBA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Babat Toman, Selasa 9 September 2025. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi, melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah, Indita Purnama SSos MM, menugaskan Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Taufik SIP, untuk memimpin langsung kegiatan penertiban non yustisi tersebut.
Dasar penegakan yakni Perda Kabupaten Muba Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaan, Satpol PP Muba bersama Pemerintah Kecamatan Babat Toman memberikan imbauan secara humanis kepada pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan lintas Palembang–Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab Muba dan Himpera Sumsel: Mendorong Program Perumahan Rakyat
BACA JUGA:Bupati H M Toha Tohet Lakukan Penandatangan Komitmen Bersama Tentang Pembangunan Meritokrasi
Keberadaan lapak di jalur tersebut dinilai melanggar aturan, mengganggu arus lalu lintas, dan membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan.
“Bagi pedagang yang meninggalkan meja atau lapak dagangan di pinggir jalan, Satpol PP Muba menertibkan dan mengamankan barang tersebut ke kantor Satpol PP,” terang Satpol PP Muba dalam rilis resminya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. “Penertiban ini rutin dilaksanakan demi menciptakan situasi yang aman, terkendali, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Muba,” tegasnya.