Baca Koran harian Muba Online

Polda Sumsel Tetapkan PPK dan Direktur CV Binoto Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp1,9 Miliar

Polda Sumsel Tetapkan PPK dan Direktur CV Binoto Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp1,9 Miliar--

KORANHARIANMUBA.COM – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang dikerjakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

Keduanya adalah Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal selaku Direktur CV Binoto.

Penetapan tersangka diumumkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dei Nugroho SIK saat gelar rilis, Senin 15 September 2025.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 ditemukan adanya penyimpangan,” ungkap Listiyono.

BACA JUGA:Beasiswa Hafizpreneur Muba: Membentuk Generasi Muda yang Cerdas dan Berakhlak Mulia

Ia menjelaskan, penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

“Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan,” katanya.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Konstruksi pada 11 Juli 2024, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton yang tidak sesuai spesifikasi.

CV Binoto bahkan masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau hingga 23 Januari 2023, sementara kontrak dan BAPP 100 persen berakhir pada 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Petani di Lais Tewas Dikeroyok Tiga Pria Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

“Akibat keterlambatan itu belum dikenakan sanksi denda keterlambatan senilai Rp248.081.108,84,” ujar Listiyono.

Ia menegaskan, keduanya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.958.885.447,16. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp11.972.610.035,00.

Tindakan itu melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022.

“Keduanya dijerat pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Listiyono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan