Baca Koran harian Muba Online

Ayah di OKU Timur Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Polisi mengamankan seorang pria di OKU Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, Rabu (24/9/2025)--

KORANHARIANMUBA.COM- Polres OKU Timur menangkap seorang pria berinisial Sarwo (45), warga Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Tersangka diamankan pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, setelah diserahkan Polsek Belitang III ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur. Korban, sebut saja Kuntum (19), masih berstatus pelajar.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit PPA Ipda Sudono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, DAK (42), melapor ke polisi karena mendapati putrinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya.

“Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 di rumah mereka. Saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan seorang ayah kepada anaknya sendiri,” jelas Ipda Sudono, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:Banjir Bandang Sindang Danau, Tiga Rumah Hanyut dan Tiga Warga Hilang

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Sang ibu yang tidak terima kemudian melapor ke Polsek Belitang III sebelum kasus diserahkan ke Unit PPA Polres OKU Timur.

Unit PPA Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban,” tambah Ipda Sudono.

Atas perbuatannya, Sarwo dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Banyuasin

Kasat Reskrim AKP Mukhlis menegaskan, Polres OKU Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak,” tegasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan